VIVAnews – Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia memandang keputusan dan peraturan daerah yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah secara prinsipil tidak dapat dipidanakan.
Kesimpulan APPSI itu muncul dalam Kesimpulan Sesi I dan II tentang tanggung jawab jabatan dan pribadi aparatur negara serta kebijakan aparatur negara dengan pertanggungjawaban pidana dalam Rapat Kerja Nasional APPSI di Hotel Preanger, Bandung, Jawa Barat, Kamis 2 Desember 2010.
Dalam point pertama kesimpulan disebutkan bahwa para gubernur menyadari bahwa semua keputusan dan peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, atau memberi beban yang tidak wajar kepada masyarakat.
Point kedua menyebutkan, kebijakan dimaksud secara prinsipil tidak dapat dipidanakan. Kalaupun dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan atau penyelewengan hal itu menjadi tanggung jawab pribadi pelaksana. Tanggung jawab pribadi itu seyogyanya diproses secara hukum.
Dalam proses pertanggungjawaban itu, APPSI menilai ada dua tingkatan penilaian yaitu pertama melalui Dewan Kehormatan atau lembaga lain dalam struktur organisasi. Tingkatan kedua adalah tindaklanjut atas bukti pidana yang ditemukan dalam penilaian tingkat pertama.
Menanggapi kesimpulan tersebut, Ketua Umum APPSI Fauzi bowo mengatakan kesimpulan tersebut muncul karena gejala adanya kewenangan yang kemudian dipidanakan.
Fauzi menyontohkan rekomendasi atau kebijakan Peraturan daerah atau peraturan gubernur yang dianggap memberikan keuntungan pada pihak tertentu. “Padahal di pihak lain tidak tentu begitu,” katanya.
Kebijakan itu selanjutnya menyebabkan munculnya tuntutan dari pihak-pihak yang melihatnya sebagai sebuah pelanggaran.
Fauzi membantah bahwa usulan tersebut dianggap sebagai bentuk imunitas dari kepala daerah dalam mengeluarkan kebijakan.
Kesimpulan APPSI itu lebih sebagai upaya untuk mendudukan pengambilan kebijakan dalam posisi yang proporsional. (sj)
• VIVAnews