JAKARTA 15 JUNI 2015, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia kembali memprakarsai pertemuan dengan Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian dan Kepala BKPM pada hari senin 15 Juni 2015 di Sekretariat APPSI di Gedung TCT (The City Tower) lantai 18. Maksud pertemuan tetap sama yaitu membahas masalah yang dihadapi dan mencari solusi bersama untuk mengatasi terjadinya perlambatan ekonomi di Indonesia.
Dari pembahasan yang berlangsung hangat dan terbuka, disimpulkan adanya beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Nasional, Pemerintah Daerah, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian dan Kepala BKPM, yaitu :
1. Optimalisasi peningkatan produktifitas di bidang pertanian memerlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah demi mencegah terjadinya hambatan dalam realisasi program. Hal ini untuk menghindari adanya keinginan / usul daerah untuk membangun infrastruktur pengairan tanpa terlebih dahulu menjamin ketersediaan sumber air atau adanya daerah yang menolak kawasannya dijadikan area aliran air ke waduk yang sifatnya lintas Kabupaten.
2. Untuk merealisasikan produktifitas sektor pertanian perlu mengaktifkan kembali tenaga penyuluh pertanian yang selama ini ada di tingkat Kabupaten. Saat ini penyuluh tidak aktif karena UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kewenangan bidang Penyuluhan tidak lagi secara ekplisit tercantum sebagai bagian dari kewenangan Pemerintah Kabupaten. Padahal UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan masih Berlaku.
3. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan produksi tanaman hortikultura dan daging, Pemerintah Daerah merespon tawaran Kementerian Pertanian melalui penyediaan lahan, dan Kemeterian Pertanian akan melalukan pengawalan atas program tersebut, khususnya dalam pengembangan infrastruktur, pengaturan sistem distribusi produk pertanian (pupuk dan bibit), dan jaminan harga pada tingkat petani.
4. Untuk mendukung program peningkatan produksi tanaman hortikultulra dan ketersediaan daging demi menjamin kedaulatan pangan, sangat diperlukan kemudahan memperoleh Hak Guna Usaha untuk lahan bidang pertanian pangan, sehingga investor bisa lebih tertarik untuk masuk ke sektor pangan. Kemudahan itu seyogyanya sepadan dengan apa yang berlaku pada sektor perkebunan kelapa sawit.
5. Pemerintah Nasional perlu secara sungguh-sungguh dalam waktu yang tidak terlalu lama melakukan rancang ulang berupa reolokasi indistri tertentu dari Jawa ke luar Jawa. Hal ini diperlukan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan sektor industri yang selama ini berlaku dan pada saat yang sama mempercepat proses industrialisasi diluar Jawa.
6. Menteri Perindustrian dan para Gubernur berkomitmen untuk segera mengambil langkah-langkah penyusunan rencana pembangunan industri daerah yang mengacu Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional . Sejalan dengan itu, para Gubernur juga akan memberi perhatian khusus dalam upaya-upaya pencegahan masuknya produk-produk industri secara ilegal ke pasar-pasar di Daerah.
7. Para Gubernur memberi perhatian khusus terhadap keprihatinan Kementerian Perindustrian berkaitan dengan stabilitas dan keamanan di daerah agar kegiatan sektor industri tidak terganggu, yang dapat mengakibatkan pemilik modal pindah ke negara lain, sebagaimana kasus pindahnya Siemens dari Batam ke Kuala Lumpur pada tahun 2014.
8. Kementerian Perindustrian dan para Gubernur sepakat memberi perhatian dan sedapat mungkin secara bersama-sama menjaga agar suplai energi, khususnya listrik, biaya main power , dan transportasi dapat dipelihara pada tingkat harga yang sekarang.
9. Kementerian Perindustrian, BKPM dan para GUbernur sepakat untuk mendorong percepatan proses penerbitan Ijin Usaha industri, khususnya industri kecil dan menengah serta mendukung upaya pengembangan dari setiap produk industri baru, terutama yang merupakan temuan kreatif dari berbagai kelompok masyarakat.