Jakarta 8 Juni 2015, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) memprakarsai pertemuan dengan para Direktur Utama Bank-bank Pemerintah pada hari senin tanggal 8 Juni 2015 yang bertempat di Kantor Sekretariat APPSI Jakarta untuk membahas berbagai masalah yang dihadapi dan mencari solusi bersama. Pertemuan tersebut dihadiri oleh para Pemimpin Bank BUMN yaitu Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Mandiri, Bank BNI dan para Gubernur.
Dalam pertemuan tersebut para Gubernur bersama pimpinan Bank-bank Pemerintah saling bertukar informasi tentang situasi lapangan yang semakin memprihatinkan dan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh masing-masing pihak dalam waktu dekat untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.
Terdapat beberapa kesepakatan yang perlu ditindaklanjuti yang dihasilkan pada pertemuan tersebut baik untuk Pemerintah Nasional, Pemerintah Daerah dan pihak perbankan yang dianggap paling penting, beberapa kesepakatan tersebut yaitu :
1. Pemerintah Nasional diharapkan memberi insentif fiskal terkait dengan usaha di sektor pangan, sektor industri berbasis ekspor dengan nilai tambah di atas 40 persen, dan industri berbasis substitusi impor;
2. Khusus untuk memperkuat kemandirian pangan, Pemerintah Nasional perlu mendorong peningkatan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) dengan menambahkan jumlah subsidi bunga dari APBN untuk beberapa sektor pangan yang menjadi kebutuhan utama dalam jumlah yang besar seperti beras, jagung dan kedelai.
3. Pemerintah Provinsi berkomitmen mendukung kelancaran proyek-proyek pembangunan perumahan rakyat. Pemerintah daerah akan menyediakan lahan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen, seperti letaknya yang tidak jauh atau terjangkau transportasi publik ke tempat kerja mereka, dekat dengan unit layanan kesehatan dan pendidikan, serta kemudahan memperoleh IMB.
4. Pemerintah Nasional melalui bank-bank pemerintah, khususnya BTN, perlu memberi keringanan uang muka pembelian rumah rakyat untuk merka yang berpenghasilan tidak hanya 4.5 juta/bulan tetapi sampai dengan penghasilan 8 juta/bulan. Perlakuan yang sama juga diterapkan kepada konsumen rumah susun.
5 Para Gubernur sepakat bahwa bank-bank pemerintah memperoleh keleluasaanuntuk mengantisipasi risiko usaha, terutama yang terkait dengan sektor komoditas dan sektor penunjangnya, serta sektor yang berkaitan dengan infrastruktur dan turunannya yang menjadi Program Pemerintah. dalam konteks ini mekanisme good governance perlu tetap dilakukan.