RAKERNAS APPSI 2015 DI KOTA AMBON PROVINSI MALUKU : Tanggal 26, 27 dan 28 Februari Tahun 2015 Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) kembali mengadakan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) di Kota Ambon Provinsi Maluku. Rakernas diikuti oleh para Gubernur Seluruh Indonesia selaku anggota APPSI. Rakernas kali ini mengusung tema “KONSOLIDASI PEMERINTAH DAERAH MENYONGSONG IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH”.
Rakernas dibuka oleh Wakil Presiden dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, para Gubernur dan para Pejabat terkait lainnya. Sebagai Narasumber dalam Rakernas yaitu Menteri Dalam Negeri membahas topik “Strategi Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah” , Ketua BPK membahas Topik “Strategi Pengawasan Keuangan Daerah Dalam Rangka Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah” dan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keungan Daerah BPKP membahas tentang “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa”.
NO. |
PROGRAM KERJA |
MAKSUD DAN TUJUAN |
WAKTU PELAKSANAAN |
TUAN RUMAH PENYELENGGARAAN |
1. |
Menyelenggarakan Rapat Evaluasi kebijakan nasional yang berdampak luas di daerah (Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) serta kenaikan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik). |
Tersedianya rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah dalam rangka meningkatkan kebijakan nasional yang berdampak positif bagi daerah, diantaranya tentang pelaksanaan (Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) serta kenaikan harga BBM dan Tarif Dasar Listrik). |
Bulan April 2015
|
APPSI / Jakarta |
2. |
Seminar membahas tentang kewenangan pemerintahan Provinsi : antara penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau titik berat otonomi di tingkat Provinsi. |
Tersedianya bahan rekomendasi untuk Pemerintah dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Gubernur, baik sebagai Kepala Daerah maupun sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi. |
Bulan Mei 2015
|
APPSI / Jakarta |
3. |
Workshop tentang Kerjasama Pemanfaatan Produk Unggulan Daerah. |
Melakukan penjajakan pengembangan hubungan kerjasama antar daerah dalam pemanfaatan komoditas unggulan masing-masing daerah. |
Bulan Juni 2015
|
Jawa Timur |
4. |
Workshop tentang Strategi Pengembangan Provinsi Daerah Kepulauan. |
Merumuskan aspek-aspek pengembangan Daerah Provinsi yang berciri Kepulauan dan strategi pelaksanaannya. |
Bulan Juli 2015
|
Maluku Utara |
5. |
Menyelenggarakan Diskusi Round Table V APPSI yang membahas tentang “Optimalisasi Sektor pertambangan”. |
Tersedianya regulasi bagi Pemerintah Provinsi dalam rangka meningkatkan penanganan sektor pertambangan. |
Bulan Agustus 2015
|
Provinsi Kalimantan Timur / Kalimantan Selatan / Sulawesi Tenggara |
6. |
Menyelenggarakan Rapat para Asisten seluruh Indonesia dalam rangka menyusun bahan persiapan Munas APPSI Tahun 2015. |
– Untuk mendapatkan masukan materi dariPemeintah Provinsi dalam rangka penyelenggaraan Munas APPSI Tahun 2015. – Terbangunnya pemahaman bersama terhadap luas lingkup materri yang akan dibahas dalam Munas APPSI Tahun 2015. |
Bulan Oktober 2015 |
Provinsi Banten / Lampung / DIY |
7. |
Menyelenggarakan Musyawarah Nasional APPSI Tahun 2015. |
– Melalukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program APPSI Tahun 2011-2015, dan menyusun strategi Program APPSI untuk Tahun 2015-2019 – Memilih Ketua Umum APPSI Periode 2015-2019 – Menyempurnakan AD/RT APPSI. – Menyusun rekomendasi untuk Pemerintah Pusat / instansi terkait tingkat pusat. |
Bulan November 2015 |
Provinsi Sulawesi Selatan |
–
Sedangkan Rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden meliputi :
REKOMENDASI RAKERNAS APPSI TAHUN 2015
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014 telah menghadirkan pengaturan baru mengenai pemerintahan daerah. Mengingat saat sekarang sedang dilakukan kegiatan penyusunan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut, dan mengantisipasi kemungkinan dilakukannya revisi atas UU No. 2 Tahun 2015 oleh DPR, maka APPSI memandang perlu untuk memberikan masukan demi efektifnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto UU No. 2 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan itu, APPSI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
1. Perlu ditegaskan penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Peraturan Pemerintah. Sejalan dengan penguatan peran tersebut diperlukan pula fasilitasi untuk peningkatan kapasitas dan wibawa Gubernur dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Dengan demikian, fungsi Gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Provinsi dapat lebih dioptimalkan.
2. Pemerintahan Pusat perlu lebih aktif melakukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Langkah aktif ini dibutuhkan segera karena banyak peraturan yang tidak dapat dilaksanakan, menimbulkan kebingungan, dan bahkan berimplikasi pada pemborosan sumber daya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Perlu penegasan kembali kewenangan Daerah di dalam administrasi pertanahan, terutama melalui Tugas Pembantuan, sehingga Daerah memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat beriringan dengan kewenangan bidang pertanahan yang telah menjadi kewenangan daerah sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan demikian, pemerintah nasional dapat berkonsentrasi dalam pembuatan norma, standar, prosedur, supervisi dan fasilitasi.
4 .Perlu segera dikeluarkan kebijakan Land Reform yang mengatur secara tegas pengguguran hak atas penguasaan dan pengelolaan tanah negara yang terlantar oleh perusahaan dan atau pribadi setelah batas waktu lima tahun agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
5. Perlu pengaturan mengenai biaya operasional Gubernur yang tidak terikat dengan besar kecilnya PAD. Praktek selama ini menunjukkan bahwa untuk Daerah provinsi yang memiliki PAD yang relatif kecil, Gubernur dihadapkan pada keterbatasan dukungan finansial dalam pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu membantu daerah dimaksud, sehingga biaya operasional terpenuhi secara minimum.
7. Mengingat ketentuan bahwa kewenangan Pemerintah Pusat di kawasan perbatasan meliputi seluruh kewenangan tentang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai wilayah negara, perlu dilakukan pengaturan yang jelas mengenai hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi, dan Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan di kawasan perbatasan negara tersebut.
10. Sepakat dengan pandangan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan di hadapan Rakernas APPSI, tanggal 27 Pebruari 2015 di Kota Ambon – Provinsi Maluku, bahwa Gubernur diberi wewenang untuk menetapkan Pelaksana Tugas dan atau Penjabat Bupati/Walikota bagi daerah yang pejabat definitifnya telah berakhir masa jabatannya. Untuk maksud itu, Menteri Dalam Negeri perlu menetapkan hal ini ke dalam suatu Peraturan Menteri.