Bahwa penyelenggaraan pemerintah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 pada hakekatnya didasarkan atas pemberian keleluasaan kepada daerah untuk secara mandiri mengelola dan mengembangkan potensi daerahnya agar dapat berkembang dan lebih maju dari waktu ke waktu. Otonomi daerah dilaksanakan secara demokratis, dan pemberdayaan masyarakat, pemerataan serta keadlian merupakan acuan kebijakan untuk mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera.
Pasal 115, Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tetang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 49 Tahun 2000 jo Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 84 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, mengamanatkan bahwa untuk duduk sebagai anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah perlu adanya Asosiasi Pemerintahan Daerah, disamping Wakil-Wakil Daerah yang dipilih oleh DPRD. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia sepakat untuk membentuk Asosiasi Pemerintah Provinsi sebagai wadah kerjasama antar Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan Otonomi Daerah di Indonesia.
Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia dalam menjalankan fungsinya berlandasakan pada Konstitusi Negara, mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menjaga serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, percaya diri kreatif dan bertangung jawab. Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia sebagai wadah interaksi kepemimpinan pada tingkat nasional berkomitmen untuk membangun pemahaman yang sama dan tajam tentang bagaimana seharusnya Pemerintah Provinsi dikelola, dan bagaimana potensi daerah yang menyebar diseluruh provinsi di Indonesia diarahkan untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dari generasi ke generasi.
Atas dasar idealisme tersebut diatas, dengan berkat rahmat, taufik dan hidayah Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini kami menyatakan terbentuknya Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia sebagaimana telah dideklarasikan oleh Gubernur seluruh Indoenesia pada tanggal 6 Juni 2000 di Jakarta.