Penghapusan tenaga honorer pada akhir 2023, jadi isu penting yang akan dituntaskan Isran Noor. Terutama saat dirinya kini menjadi ketua umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) periode 2022–2023. Gubernur Kaltim itu menggantikan Anies Rasyid Baswedan yang sebelumnya menjabat ketua umum APPSI periode 2019–2022. Masa tugas Anies berakhir seiring jabatannya sebagai gubernur Jakarta juga telah selesai pada pertengahan bulan ini.
Serah-terima jabatan ketua umum APPSI masa jabatan 2019–2023 itu dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (26/10) malam. Dirangkai dengan kegiatan Pra-Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APPSI.
Anies menyampaikan pergantian ketua umum APPSI itu telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) APPSI. Dalam Bab IV Paragraf 2 menerangkan bila ketua umum berakhir masa jabatannya bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan gubernur, maka selanjutnya digantikan oleh wakil ketua.
Dan yang menjabat wakil ketua APPSI adalah Gubernur Kaltim Isran Noor. “Masa tugas saya di APPSI berakhir, bersamaan dengan selesainya tugas sebagai gubernur di Jakarta. Dan ada beberapa program yang telah dilakukan pembahasan. Ada beberapa isu, terkait tenaga honorer dan kewenangan pemerintah daerah,” katanya kepada Kaltim Post setelah kegiatan.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua umum APPSI, Isran akan dibantu oleh dewan pakar. Yang diketuai oleh Prof Ryaas Rasyid, yang pernah menjadi menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) dan menteri Otonomi Daerah Indonesia pada era Presiden Abdurrahman Wahid.
Dewan pakar APPSI juga memiliki anggota, yakni Aviliani dan Prof Muchlis Hamdi. “Dewan pakar memiliki peran penting di APPSI. Harapannya nanti ada kesinambungan program yang sudah dilakukan pembahasan ini,” katanya.
Isran mengatakan mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer pada akhir 2023, pembahasannya akan diperdalam dengan dewan pakar APPSI. Selain itu, dalam pembahasan tersebut, pihaknya juga akan melibatkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
Penghapusan tenaga honorer tersebut merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jika satu honorer menanggung empat orang, coba bayangkan bagaimana nasib masyarakat kita. Sementara pemerintah belum mampu menciptakan lapangan kerja di luar daripada administrasi negara ini. Kalau dikatakan dana yang digelontorkan kurang, maka harus disesuaikan slot anggarannya. Itu yang belum fleksibel,” katanya.
Ketua Dewan Pakar APPSI Prof Ryaas Rasyid menyebut, APPSI telah merumuskan rekomendasi mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer yang mulai berlaku pada akhir 2023. Rekomendasi itu, sudah disampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas. “Kami sudah sampaikan deskripsi, bagaimana realitasnya di lapangan. Dan apa solusi yang kami sarankan,” katanya.
Salah satu rekomendasinya adalah pengangkatan pegawai daerah di kabupaten/kota maupun provinsi, dimungkinkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Dengan catatan bahwa, pemerintah pusat membagi sumber-sumber pendapatan untuk pemerintah daerah. “Karena yang menjadi persoalan selama ini adalah pemerintah daerah menjadi sangat bergantung dengan pemerintah pusat, akibat sumber daya keuangan dikelola sebagian besar oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (rom/k8)